Bekas Pejabat Imigrasi Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bersalah Prihatna Setiawan, bekas Kepala Subbidang Keimigrasian Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia. Prihatna dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan dakwaan," ujar ketua tim jaksa KPK Wis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini