Chusnul Dituntut Tiga Bulan Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum S. Luthfie menuntut anggota Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mar'iyah, dengan pidana penjara selama tiga bulan dan masa percobaan selama enam bulan karena dianggap mencemarkan nama baik praktisi telematika Roy Suryo. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, jaksa menyatakan sikap terdakwa yang tak menyesali perbuatannya merupakan hal yang dianggap memberatkan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini