Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Kehutanan
JAKARTA - Majelis hakim kasus dugaan korupsi pencanangan sejuta hektare lahan kelapa sawit di Kalimantan Timur menolak eksepsi terdakwa Uuh Aliyudin dan Robian. Majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang menyatakan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan untuk kasus ini pada 20 September 2004.
Dalam persidangan sebelumnya, Uuh, yang mantan Kepala Kantor Wilayah Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur, serta Ro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini