Incumbent Tak Harus Mundur
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri tak mengharuskan pejabat negara mengundurkan diri ketika ikut sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah. Pejabat yang incumbent cukup menyerahkan keterangan cuti. "Tapi kami masih menyesuaikan dengan undang-undang," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di Jakarta kemarin.
Ketentuan itu akan diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini