Aturan Rapel DPRD Selesai
Jakarta -- Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan peraturan menteri tentang pengembalian rapel legislator daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut berisi aturan pengelompokan daerah, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan tunjangan dan cara pengembalian rapel bagi daerah yang telanjur menggelontorkannya.
"Saat ini aturan itu tengah dikaji oleh Departemen Keuangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini