Suwarna Divonis 18 Bulan
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis gubernur nonaktif Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, dengan pidana 18 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sejuta hektare di Kalimantan itu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Antikorupsi. Selain vonis 18 bulan, Suwarna dikenai denda Rp 200 juta.
Menurut hakim, Suwarna menyalahgunakan wewenangnya sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini