Calon Gubernur Ajukan Uji Materi UU Pemda
JAKARTA -- Sejumlah calon gubernur mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang pemilihan kepala daerah yang tidak mengikutsertakan calon independen.
"Hal itu jelas menghalangi hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah Independen Yislam Alwini di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, di dalam konstitusi tidak ada satu pasal pun yang meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini