Mahkamah Agung Tolak Kasasi Daan Dimara
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara. Majelis kasasi tetap memvonis mantan anggota KPU itu 4 tahun penjara. "Sama dengan putusan tingkat pertama," kata hakim kasasi Kresna Harahap kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Putusan ini dihasilkan secara bulat oleh majelis yang diketuai Mariana Sutadi dan beranggotakan Kresna Harahap, M.S. Lumme, Hamrad Hamid, dan Bahauddin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini