Hasanudin Dihukum 20 Tahun Penjara
JAKARTA -- Hasanudin, terdakwa pemenggalan tiga orang siswi Sekolah Menengah Umum Kristen Poso, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hasanudin dinyatakan bersalah karena telah menebarkan teror.
"Hasanudin merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama," kata hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini