Pemerintah Hapus Nomor Urut Legislator
JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan penghapusan nomor urut calon legislatif dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu 2009. Legislator dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. "Urutan calon ditentukan berdasarkan abjad saja," kata Sudarsono, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Sudarsono, sistem Pemilihan Umum 2009 tak jauh berbeda dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini