Batas Pengembalian Rapel Tunjangan Diundurkan
JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang masa pengembalian rapel tunjangan operasional dan komunikasi intensif anggota dewan perwakilan rakyat daerah hingga sebulan sebelum akhir masa jabatannya. Padahal, sebelumnya, juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan batas pengembalian akhir adalah tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini