Partai Boleh Dirikan Badan Usaha
JAKARTA -- Partai Politik akan diperbolehkan mendirikan badan usaha sebagai penggalang dana. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang diusulkan pemerintah.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golongan Karya Andi Mattalata mendukung partai politik mendirikan badan usaha. "BUMP bisa jadi sumber dana partai," kata Andi Mattalata di gedung MPR/DPR kemarin.
Andi mengacu pada partai di Malaysia, UMNO. Partai ini bisa h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini