Pemerintah Selesaikan Revisi Peraturan Tunjangan DPRD
JAKARTA -- Pemerintah belum menentukan waktu bagi dewan perwakilan rakyat daerah mulai menerima tunjangan komunikasi intensif. Meskipun Departemen Dalam Negeri dua hari lalu telah merampungkan draf revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. "Mudah-mudahan hari ini (kemarin) sudah bisa diajukan ke Presiden," kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta kemarin.
Yusril mengatakan telah membahas draf perubahan peraturan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini