Badan Musyawarah Mentahkan Pengadilan HAM Ad Hoc
Jakarta -- Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat menolak membawa keputusan Komisi Hukum tentang pengadilan hak asasi manusia ad hoc ke sidang paripurna 20 Maret mendatang. "Harus jelas dulu status (keputusan DPR) yang dulu. Kalau itu sudah jelas, baru bisa membuat keputusan," kata Ketua DPR Agung Laksono seusai rapat Badan Musyawarah di gedung MPR/DPR kemarin.
Agung menjelaskan DPR harus terlebih dulu mencabut keputusan legislatif periode 1999-20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini