Partai Baru Harus Setor Jaminan Rp 5 Miliar
JAKARTA -- Pemerintah berencana memperketat persyaratan pendirian partai politik. Untuk mendirikan partai politik, nantinya pengurus partai diminta menyetorkan uang Rp 5 miliar dalam bentuk deposito.
Selain itu, partai peserta pemilihan umum yang tak lolos electoral threshold tidak akan bisa berganti nama seperti yang banyak dilakukan sejumlah partai politik yang ada saat ini.
Persyaratan ini tertuang dalam draf usul perubahan rancangan undang-und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini