Menteri Buat Edaran bagi Incumbent
Jakarta - Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebelum merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah. "Jangan sampai ada kekosongan aturan hukum," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di Jakarta kemarin.
Surat edaran ini akan berguna bagi daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Pakan lalu Departemen Dalam Negeri telah menerima salinan resmi keputu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini