Bekas Pegawai Kehutanan Kalimantan Timur Diadili
JAKARTA - Dua mantan pegawai Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur kemarin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Uuh Aliyudin dan penggantinya, Robian. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pemberian izin pemanfaatan kayu dan untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group.
Persidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini