Revisi Peraturan bagi Incumbent Belum Selesai
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri menunggu masukan Menteri-Sekretaris Negara sebelum menentukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. "Kami akan segera menyelesaikan aturan itu karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf di kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Ma'ruf menjelaskan, Departemen Dalam Negeri telah mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini