Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Minta Saksi Baru
JAKARTA - Terdakwa kasus mutilasi siswi sekolah menengah atas di Poso, Hasanudin, melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menghadirkan dua saksi baru ke persidangan. Mereka adalah Basri dan Wiwin, dua pelaku mutilasi lainnya. "Saksi ini dapat meringankan," ujar Rohim, kuasa hukum Hasanudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Permohonan ini diajukan setelah jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa. Jaksa memint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini