Penculikan Aktivis Bisa Dibawa ke Forum Internasional
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan kasus dugaan pelanggaran HAM penghilangan paksa 13 aktivis 1997-1998 bisa dibawa ke forum internasional. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Menurut undang-undang itu, jika seseorang tidak terpenuhi untuk mencari keadilan dalam sistem pengadilan domestik, bisa mencari di forum internasional," ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini