Anggota DPRD Tetap Terima Rapel
Jakarta -- Pemerintah akhirnya memutuskan tetap memberikan rapel tunjangan komunikasi intensif kepada anggota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, meski dengan jumlah lebih kecil. "Ini keputusan dengan risiko lebih ringan," kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di kantor kepresidenan kemarin seusai rapat terbatas yang membahas masalah ini.
Revisi itu memperkecil besaran tu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini