Pengadilan Tolak Kompensasi Korban Tragedi Priok
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban Tanjung Priok. Menurut hakim tunggal Martini Marjan, permohonan yang diajukan 13 korban dan keluarga korban atas tragedi 14 September 1984 itu telah dibatalkan melalui putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Februari 2006. "Permohonan yang diajukan tidak beralasan," ujar hakim Martini saat membacakan putusan kemarin.
Pengadilan hak asas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini