maaf email atau password anda salah


Pengadilan Tolak Kompensasi Korban Tragedi Priok

arsip tempo : 172857974352.

. tempo : 172857974352.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban Tanjung Priok. Menurut hakim tunggal Martini Marjan, permohonan yang diajukan 13 korban dan keluarga korban atas tragedi 14 September 1984 itu telah dibatalkan melalui putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Februari 2006. "Permohonan yang diajukan tidak beralasan," ujar hakim Martini saat membacakan putusan kemarin.

Pengadilan hak asas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Oktober 2024

  • 9 Oktober 2024

  • 8 Oktober 2024

  • 7 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan