Mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan Divonis 4 Tahun
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anjar Suparman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan, empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Moefri menyatakan mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. "Terdakwa mengarahkan orang lain untuk memena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini