Omay Bebas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membebaskan Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim itu tidak terbukti bersalah menggunakan fasilitas perusahaan. "Terdakwa Omay tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa," ujar Sri saat membacakan putusan kemarin.
Menurut hakim Sri, Omay tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum karena keputusan memberikan fasilitas kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini