maaf email atau password anda salah


RUU Kementerian Negara

Pengurus Partai Politik Dilarang Jabat Menteri

Kewenangan departemen teknis dipangkas.

arsip tempo : 171399646619.

. tempo : 171399646619.

JAKARTA -- Pengurus partai politik tak akan lagi bisa jadi menteri. Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara akan melarang rangkap jabatan menteri negara sekaligus pengurus organisasi politik. "Ini pengorbanan terbesar dari politikus," kata Arbab Paproeka, wakil ketua panitia khusus penggodok rancangan ini, seusai rapat internal di gedung MPR/DPR kemarin.

Persyaratan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara usulan DPR. Pasal 17

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan