Pengurus Partai Politik Dilarang Jabat Menteri
JAKARTA -- Pengurus partai politik tak akan lagi bisa jadi menteri. Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara akan melarang rangkap jabatan menteri negara sekaligus pengurus organisasi politik. "Ini pengorbanan terbesar dari politikus," kata Arbab Paproeka, wakil ketua panitia khusus penggodok rancangan ini, seusai rapat internal di gedung MPR/DPR kemarin.
Persyaratan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara usulan DPR. Pasal 17
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini