Golkar Perintahkan Kader Kembalikan Rapel
JAKARTA - Partai Golongan Karya meminta kadernya yang duduk di dewan perwakilan rakyat daerah mengembalikan rapel tunjangan komunikasi dan operasional 2006. "Peraturan itu tidak tepat," kata Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Sumarsono kemarin.
Tambahan penghasilan pemimpin dan anggota DPRD itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan ini ditentang oleh b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini