RUU Bahasa Tak Diperlukan
JAKARTA - Mantan Redaktur Senior Tempo Bambang Bujono mengatakan Rancangan Undang-Undang Bahasa tak perlu dibahas atau disahkan menjadi undang-undang. Sebab, materi draf RUU itu dianggap terlalu berlebihan dalam mengatur penggunaan bahasa.
Bambang mencontohkan soal bahasa asing yang tak boleh dipakai di ruang publik atau iklan dan papan nama tempat harus menggunakan bahasa Indonesia. "Mana ada iklan yang berhasil kalau menggunakan bahasa baku," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini