Pemerintah Diminta Tak Prioritaskan Aturan Keamanan Nasional
JAKARTA -- Sejumlah organisasi nonpemerintah menolak isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini sudah dilimpahkan pembahasannya ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka justru meminta pemerintah memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang yang masih terkait. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Perbantuan Pasukan, dan Undang-Undang Penetapan Kondisi Darurat.
Ketua YLBHI A. Fatra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini