Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol
Jakarta -- Rencana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus hakim ad hoc pengadilan antikorupsi dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentang banyak pihak. "Dengan ini, pemberantasan korupsi kembali ke titik nol," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, kemarin.
Menurut dia, hakim ad hoc tetap dibutuhkan karena hakim konvensional kerap gagal mempercepat upaya pemberantasan koru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini