Muladi Blokir Surat Perpanjangan Hilton
JAKARTA -- Mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi. "Surat yang sudah dibuat, saya perintahkan untuk diblokir," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Namun, Gubernur Lemhannas ini mengakui pernah menerima surat permohonan perpanjangan hak guna bangunan tersebut yang diajukan oleh PT Indobuil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini