MA Tetap Vonis Ahmad Djunaidi Delapan Tahun
JAKARTA -- Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Majelis kasasi Mahkamah Agung, yang dipimpin Hakim Agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar, memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.
D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini