"Undang-Undang Perlindungan Saksi Belum Sempurna"
JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengakui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum sempurna. "Masih ada yang belum tercantum di dalamnya," ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut dia, hal yang belum tercantum dalam undang-undang itu antara lain perlindungan terhadap saksi korban khusus anak dan perempuan, serta perlindungan terhadap whistle blower. Selain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini