"Penculikan Aktivis Sebaiknya Diselidiki Kejaksaan"
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat menilai penyelidikan kasus penculikan 12 aktivis pada 1997-1998 sebaiknya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "DPR beranggapan seperti itu. Presiden bisa memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk itu," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono seusai konsultasi reguler lembaga negara di kantor presiden, kemarin.
Agung mengakui terjadi silang pendapat antara Kejaksaan dan DPR perihal kasus ini. Namun, kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini