Kewenangan KPK Berlebihan
JAKARTA -- Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dipermasalahkan. Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Andi Hamzah menyatakan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dinilai terlalu absolut.
"Tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) membuat kekuatan KPK terlalu berlebihan," ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia di Jakarta kemarin.
Andi menjelaskan pros
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini