Kewenangan Polisi Bisa Diserobot
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Keamanan Nasional bisa menjadi pintu masuk institusi yang sebenarnya tidak berwenang ke wilayah tugas pengamanan di bawah kepolisian. "Kewenangan polisi diserobot," kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Sidarto Danusubroto kemarin.
Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab aparat keamanan. "Yaitu keamanan insani, keamanan publik, dan keamanan negara," kata Sidarto. Unsur pertama dan kedua adalah tanggung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini