Polisi Tetapkan Tersangka Koba Tin
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran kontrak karya dan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung ke tahap penyidikan. Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Tukarno, para tersangka itu adalah MAS (Presiden Direktur Koba Tin), MAJ (direktur operasi), dan MA (direktur administrasi). Selain dari Koba T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini