Warga Asing Ajukan Hak Uji Hukuman Mati
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, khususnya perihal hukuman mati. Permohonan itu diajukan empat terpidana mati kasus narkoba, yakni Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan.
Edith dan Rani sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Tangerang. Sedangkan Myuran dan Andrew--keduan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini