maaf email atau password anda salah


Wiranto: Panglima Hanya Pelaksana Undang-undang

Draf RUU Keamanan Nasional memberikan kewenangan lebih kepada militer.

arsip tempo : 171395895922.

. tempo : 171395895922.

JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia tidak boleh mengerahkan pasukan tanpa koordinasi dengan otoritas sipil tertinggi. "Jika ada usul seperti itu, tolak saja," kata mantan Panglima ABRI Wiranto setelah menjadi pembicara dalam acara diskusi yang digelar Keluarga Besar Marhaen di Taman Mini Indonesia Indah kemarin.

Komentar Wiranto tadi merupakan tanggapan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional yang selesai digodok Depa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan