Wiranto: Panglima Hanya Pelaksana Undang-undang
JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia tidak boleh mengerahkan pasukan tanpa koordinasi dengan otoritas sipil tertinggi. "Jika ada usul seperti itu, tolak saja," kata mantan Panglima ABRI Wiranto setelah menjadi pembicara dalam acara diskusi yang digelar Keluarga Besar Marhaen di Taman Mini Indonesia Indah kemarin.
Komentar Wiranto tadi merupakan tanggapan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional yang selesai digodok Depa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini