MA Tolak Peninjauan Kembali Dharmono
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Dharmono K. Lawi. Majelis peninjauan kembali tetap memvonis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004 itu empat tahun enam bulan penjara.
"Pengajuan PK itu telah diputus pada 25 Januari lalu dengan amar putusan menyatakan ditolak," ujar Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim peninjauan kembali, di Mahkamah Agung kemarin.
Majelis peninjauan kembali yang terdir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini