Andjar Suparman Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA - Andjar Suparman, terdakwa kasus dugaan korupsi di Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum menyatakan Andjar melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa terbukti secara sengaja menganjurkan pihak lain melakukan perbuatan yang merugikan negara," kata ketua tim jaksa penuntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini