Jaksa Kasus Jamsostek Dituntut Dua Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus penyuapan dengan terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Roni menuntut kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa I (Cecep) dan terdakwa II (Burdju) bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar jaksa penuntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini