Instruksi Presiden Jadi Bukti Baru
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersiapkan bukti-bukti yang akan diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Royal Court Guernsey dalam kasus gugatan perdata yang diajukan Tommy Soeharto.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya mengatakan salah satu bukti baru yang akan diajukan adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional.
"Di inpres tersebut ada permintaan kepada Menteri Keuangan untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini