Presiden Bisa Abaikan DPR
JAKARTA - Departemen Pertahanan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Polri adalah hak prerogatif presiden.
Usul itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Pasal 38 ayat 3 dan Pasal 39 ayat 2, yang salinannya diperoleh Tempo.
Usul ini berbeda dengan U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini