Guru Wajib Kerja di Daerah
JAKARTA -- Setiap guru yang menandatangani pengangkatan guru profesi akan dikenai wajib kerja. Aturan ini termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Guru, yang masih dalam proses pengesahan. "Jadi nantinya setiap guru wajib bekerja di daerah khusus jika diperlukan," kata Siswo Wiratno, anggota tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Guru, yang juga peneliti pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional, kemarin.
Daerah khusus yang dimaksud itu adal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini