Pemerintah dan DPR Beda Pendapat
JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berbeda pendapat mengenai isi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara. Menurut Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, pemerintah ingin rancangan undang-undang itu hanya mengatur mekanisme, syarat dan sistem pembentukan, serta penggabungan dan pembubaran kementerian negara. "Bukan mengatur kementerian ini harus ada atau kementerian itu harus tidak ada," kata Yusril seusai rapat dengan Pre
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini