Penggiat Antikorupsi Tolak Pengucuran Tunjangan DPRD
JAKARTA -- Sejumlah lembaga penggiat supremasi hukum dan antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak PP 37/2004 mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut peraturan tentang tunjangan dewan perwakilan rakyat daerah. Peraturan ini dinilai melegitimasi korupsi.
"(Aturan) itu bentuk penyalahgunaan wewenang pejabat negara," kata juru bicara Koalisi Nasional Tolak PP 37/2004, Hermawanto, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini