Antiporno Menjadi Pornografi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengubah nama Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Pornografi. Dua kata dalam judul dihilangkan dengan alasan untuk menghaluskan istilah. "Kata 'anti' dan 'pornoaksi' dihilangkan berdasarkan usul dari salah satu fraksi," kata Ketua Tim Perumus DPR Balkan Kaplale di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Rumus baru ini disetujui rapat Tim Perumus Panitia Khusus RUU Anti-Pornografi dan Porn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini