DPR dan Pemerintah Sepakati Pemberlakuan Aturan Tunjangan
JAKARTA -- Meski terjadi pro dan kontra, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun, pemberlakuan ini diberi beberapa catatan.
Pemberlakuan pasal 14-a, 14-b, dan 14-c tentang aturan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan rapelan ditunda untuk sementara waktu. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini