Pengadilan Menangkan Adam Air
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan sebagian gugatan perdata maskapai penerbangan Adam Air terhadap mantan pilotnya, Sutan Solahuddin. Ketua majelis hakim Zaenal Arifin menyatakan para pilot Adam Air, termasuk Sutan, diharuskan mengembalikan uang (soft loan) sebesar Rp 100 juta.
Menurut Zaenal, dalam perjanjian kerja antara Adam Air dan para pilot tertulis bahwa apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, pilot haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini