Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Hak Pilih TNI/Polri
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji terhadap lima undang-undang perihal hak pilih TNI/Kepolisian RI dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) H M. Sofwat Hadi selaku pemohon tidak dapat diterima. "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini